Korea Selatan melarang semua penjualan kriptocurrency baru Korea Selatan melarang semua penjualan kriptocurrency baru pada 29 September lalu waktu setempat.
Pengatur keuangan Korea Selatan pada hari Jumat mengatakan akan melarang mengumpulkan uang melalui semua bentuk mata uang virtual, sebuah langkah yang mengikuti pembatasan serupa di China pada penawaran koin awal.
Komisi Jasa Keuangan mengatakan semua jenis penawaran koin awal (ICO) akan dilarang karena perdagangan mata uang virtual perlu dikendalikan dan dipantau secara ketat.
“Meningkatkan dana melalui ICO tampaknya meningkat secara global, dan penilaian kami adalah bahwa ICO meningkat di Korea Selatan juga,” kata regulator dalam sebuah pernyataan setelah bertemu dengan kementerian keuangan, Bank of Korea dan National Tax Layanan.
“Sanksi Stern” akan dikeluarkan di lembaga keuangan dan pihak manapun yang terlibat dalam penerbitan ICO, pernyataan tersebut menambahkan, tanpa menjelaskan lebih jauh rincian hukuman tersebut.
Keputusan untuk melarang ICO sebagai alat penggalangan dana dilakukan karena pemerintah melihat isu-isu seperti meningkatkan risiko penipuan finansial. Keputusan tersebut melacak pengumuman serupa di A.S. dan China dimana volume perdagangan kripto yang terus meningkat memicu kekhawatiran.
Ini menambahkan pengumuman hari Jum’at tidak berarti pemerintah secara implisit menerima perdagangan mata uang virtual sebagai bagian dari sistem keuangannya, dan akan terus memantau pasar untuk melihat peraturan tambahan diperlukan.
Permasalahan mata uang digital atau Cryptocurrency memang masih menjadi polemik dan perdebatan di dunia. Pro kontra terjadi dalam menyikapi kemajuan yang terus ditunjukkan berbagai uang digital dan sudah banyak pengguna yang menggunakan ini sebagai salah satu investasi atau alat pembayaran.
Di Indonesia sendiri, regulasi mengenai ini belum diatur. Ada pun Bank Indonesia(BI) pernah mengatakan bahwa perdagangan mata uang digital seperti Bitcoin dan lainnya tidak dilarang, namun juga tidak dianjurkan. Pihak BI mengatakan belum sepakat untuk mengatakan bahwa mata uang digital ini dapat disebut sebagai mata uang baru.
Di China sendiri sebelumnya pemerintah setempat telah melakukan penutupan dan melarang segala aktifitas tentang transaksi mata uang digital seperti Bitcoin atau lainnya.